Bukittinggi — Praktisi Hukum, sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perhimpunan Advokat Nusantara (PAN) Pusat, Riyan Permana Putra menanggapi serius pemberitaan yang dilansir dari IMBC News terkait rencana Pemko Bukittinggi membangun Kantor Lurah Ladang Cakiah menjadi dua lantai yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Menurut Riyan, isu ini bukan sekedar “perubahan rencana biasa”, tetapi diduga sudah masuk ke potensi pelanggaran tata kelola anggaran daerah.
“Pondasi 1 lantai sudah dikerjakan berdasarkan DED awal. Lalu berubah ke dua lantai tanpa terlebih dulu melakukan review DED, revisi perencanaan, atau kajian struktur ulang? Itu bukan hanya tidak efisien. IItu diduga berpotensi menjadi pemborosan keuangan negara,” ujar Riyan.
Riyan menyebut — ini diduga bisa memenuhi kualifikasi unsur kerugian negara sebagaimana Pasal 3 UU Tipikor No.31 Tahun 1999 jo UU 20 Tahun 2001, yaitu setiap perbuatan yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
“Perlu dipahami, potensial loss saja dalam konteks perencanaan anggaran sudah dapat masuk pembuktian,” tambahnya.
Riyan juga mengingatkan standar prosedur.
Secara regulasi, Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mewajibkan setiap perubahan output dan volume pada kegiatan fisik, wajib disertai perubahan dokumen perencanaan.
“Tidak boleh main ubah rencana begitu saja kemudian dipaksakan. Negara tidak boleh rugi hanya karena ketidakmatangan perencanaan,” terang Riyan.
Riyan setuju dengan dorongan Fraksi Gerindra DPRD Bukittinggi yang meminta Pemko untuk evaluasi.
Menurutnya, DPRD juga dapat menggunakan fungsi kontrol, bahkan sampai mengusulkan audit investigatif BPK/Pemda jika diperlukan.
“Ini bukan proyek besar, tapi justru dari proyek kecil beginilah tata kelola itu diuji. Kalau Pemko diduga tidak disiplin dalam perencanaan, maka wajar publik menduga ada potensi penyimpangan,” tutup Riyan.(*)















