Bukittinggi – Praktisi Hukum Sumatera Barat sekaligus Ketua Dewan Pengawas Perhimpunan Advokat Nusantara (PAN) Pusat, Riyan Permana Putra, menanggapi serius pemberitaan sebagaimana dilansir dari sumbar24jam.com, terkait temuan investigasi organisasi anti korupsi bersama awak media mengenai dugaan praktik monopoli outsorcing di Sumbar.
Riyan menegaskan apabila benar proyek outsorcing tersebut diberikan secara eksklusif kepada satu badan usaha tertentu, maka dugaan tersebut telah masuk ruang lingkup pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Pasal 17 ayat (1) UU 5/1999 menyatakan: Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat,” ungkap Riyan.
Sanksi pelanggaran ini menurut Riyan diatur dalam Pasal 47 UU 5/1999 berupa denda administratif Rp1 Miliar sampai Rp25 Miliar, pembatalan kontrak, pembatasan kegiatan usaha sampai pemisahan usaha.
Selain dugaan monopoli, investigasi yang dilansir sumbar24jam.com juga menemukan dugaan:
potongan gaji karyawan dengan alasan “kas karyawan”
tidak diberikan hak ekstra puding & tunjangan yang tercantum dalam RAB
mark-up peralatan perorangan
jumlah karyawan real tidak sesuai RAB (ada dugaan pegawai fiktif)
karyawan-karyawan “titipan ASN” yang tidak kompeten
Riyan menjelaskan, dalam analisis hukum Tipikor, dugaan indikasi korupsi dalam kasus ini bukan hanya soal siapa pemenang proyek, tetapi pada skema pelaksanaan anggaran:
- Diduga ada pemotongan gaji dalam bentuk kas karyawan → jika tanpa dasar hukum, ini uang negara yang menyimpang (indikasi memperkaya diri/korporasi).
- Hak pekerja yang tercantum di RAB diduga tidak diberikan → kelebihan anggarannya mengalir kemana? ini modus mark-up.
- Jumlah karyawan nyata diduga tidak sama dengan data RAB → modus pegawai fiktif klasik (ghost employee) yang merugikan keuangan negara.
- Karyawan titipan ASN → ini diduga penyalahgunaan kewenangan, masuk inti rumusan Pasal 3 UU Tipikor.
“Jika empat indikator ini terbukti, maka ini bukan sekadar salah administrasi. Ini pola. Ini sistem. Ini diduga struktur modus korupsi,” tegas Riyan.
Riyan juga mengingatkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor yang mengancam pelaku dengan pidana 1 sampai 20 tahun penjara serta denda Rp50 juta sampai Rp1 Miliar (Pasal 3), atau 4 sampai 20 tahun penjara dan denda Rp200 juta sampai Rp1 Miliar (Pasal 2).
Menurut Riyan, persoalan ini bukan perkara kecil. Jika benar, ini masuk tindak pidana persaingan usaha tidak sehat sekaligus indikasi tindak pidana korupsi anggaran negara.
Riyan meminta Pemprov Sumbar dan pihak PT R memberikan klarifikasi resmi.
“Jika tidak ada klarifikasi komprehensif, maka KPPU, Kejaksaan serta APIP/Inspektorat harus turun. Negara tidak boleh kalah oleh dugaan permainan terselubung di balik outsourcing. Prinsipnya jelas: hukum harus ditegakkan, fairness harus dijaga.”
Menurut sumbar24jam.com hingga rilis ini diterbitkan, Pemprov Sumbar, Pemko Bukittinggi dan Direktur PT R belum memberikan tanggapan.(*)















